← KembaliRingkasan praktis untuk kader posyandu, disarikan dari Standar Antropometri Anak (Permenkes RI No. 2 Tahun 2020), Buku KIA (Kemenkes), dan panduan pengukuran WHO untuk Standar Pertumbuhan Anak WHO 2006. Ini ringkasan, bukan pengganti dokumen resmi atau pelatihan dari puskesmas; bila ragu, ikuti arahan petugas kesehatan.
Sebelum mulai
- Gunakan timbangan yang dikalibrasi. Nol-kan (tara) sebelum setiap penimbangan.
- Ukur pada waktu yang konsisten bila bisa, misalnya sebelum makan besar.
- Catat hasil segera dengan satu angka di belakang koma (misalnya 9,4 kg dan 75,2 cm).
- Bila hasil terasa janggal (beda jauh dari bulan lalu), ulangi pengukuran sebelum mencatat.
Menimbang berat badan
- Bayi dan balita ditimbang dengan pakaian sesedikit mungkin, tanpa popok tebal, kaus kaki, atau topi.
- Timbangan dacin: gantungkan celana timbang, masukkan anak, baca setelah jarum berhenti.
- Timbangan digital: anak duduk atau berdiri diam di tengah papan, baca setelah angka stabil.
- Anak yang tidak bisa diam dapat ditimbang bersama ibunya: timbang ibu, tara, lalu timbang ibu sambil menggendong anak.
- Ketelitian: 0,1 kg untuk dacin, 0,01 kg untuk timbangan digital bayi.
Mengukur panjang badan (di bawah 24 bulan, berbaring)
- Gunakan papan pengukur panjang (infantometer). Pengukuran dilakukan dua orang.
- Anak berbaring terlentang tanpa alas tebal, kepala menempel pada papan kepala, garis mata tegak lurus ke atas.
- Satu orang memegang kepala, satu orang meluruskan lutut dan menekan telapak kaki tegak lurus ke papan kaki.
- Baca hasil dengan ketelitian 0,1 cm.
Mengukur tinggi badan (24 bulan ke atas, berdiri)
- Gunakan stadiometer atau papan tinggi yang dipasang tegak lurus di dinding. Anak tanpa alas kaki dan tanpa hiasan rambut tinggi.
- Tumit, bokong, bahu, dan belakang kepala menempel pada papan; kaki rapat, lengan lurus di sisi badan.
- Kepala tegak: garis dari lubang telinga ke sudut mata sejajar lantai (posisi Frankfort).
- Turunkan papan kepala sampai menempel ubun-ubun, baca dengan ketelitian 0,1 cm.
Aturan usia dan koreksi 0,7 cm
- Anak di bawah 24 bulan diukur berbaring (panjang badan); 24 bulan ke atas diukur berdiri (tinggi badan).
- Bila cara ukurnya tidak sesuai usia, hasilnya dikoreksi: anak di bawah 24 bulan yang diukur berdiri, tambahkan 0,7 cm; anak 24 bulan ke atas yang diukur berbaring, kurangi 0,7 cm (Permenkes 2/2020).
- SINDAPARKA melakukan koreksi ini otomatis sesuai cara ukur yang dipilih saat mencatat.
Sumber resmi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.
- WHO Child Growth Standards (2006): pedoman pengukuran antropometri, who.int.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA), Kementerian Kesehatan RI.
- Materi kesehatan anak di ayosehat.kemkes.go.id.
Catatan kami: langkah-langkah di atas adalah saduran ringkas yang belum ditinjau petugas puskesmas setempat. Minta pembina posyandu memeriksa panduan ini sebelum dipakai untuk melatih kader baru.